Senin, 08 Juni 2015

Penderitaan si Minoritas

Terusir, ya kata yang tepat ketika saya mendengar 2 kata, "Muslim Rohingya". Sangat miris untuk saya ketika menyaksikan pemberitaan sehari-hari yang selalu saja bahkan setiap waktu selalu memberitakan penderitaan saudara semuslim, para penganut Islam Rohingya. Suatu saat saya penat dengan pemberitaan yang terus menerus tak ada hentinya selalu saja tentang Rohingya, sampai pada suatu titik saya mulai penasaran. Kenapa Muslim Rohingya sampai terusir dari "tanah" mereka sendiri? Siapa sebenarnya mereka?

Kenapa? Satu kata yang selalu mengusik di otak saya. Muslim Rohingya sedari dulu memang menempati wilayah dari negara Myanmar, tetapi pada akhir masa perang dunia ke-2 para Muslim Rohingya lebih memilih bermukim di dekat perbatasan dengan Bangladesh. Tak selang berapa lama, Bangladesh mendapatkan kemerdekaannya, yang secara tidak langsung berdampak buruk bagi Muslim Rohingya si minoritas, sehingga terusir lah mereka. Setelah mereka ditolak oleh rezim berkuasa Bangladesh, mereka lebih merapatkan permukiman mereka ke arah Myanmar. Selama berpuluh-puluh tahun hidup dengan kedamaian, tibalah saat-saat yang sangat mengiris hati saya. Hak kewarganegaraan mereka oleh pemerintahan Myanmar atas desakan-desakan dari pemuka agama, agama mayoritas di Myanmar. Sungguh sangat mengiris hati, tatkala para pemuka agama yang seharusnya merangkul banyak pihak membuat keonaran sendiri. Namun, ada yang beranggapan pencabutan hak kewarganegaraan Muslim Rohingya karena faktor perbedaan agama. Si minoritas selalu tertindas oleh si mayoritas, hukum alam, memang.

Muslim Rohingya hakekatnya adalah salah satu etnis dari lebih dari 130-an etnis disana. Namun mereka secara hukum tak terdaftar sebagai etnis resmi di Myanmar. Bahkan, para aktivis menyebut mereka "warga tanpa kewarganegaar dan dilupakan". Cukup sadis bukan?

Lalu, bagaimana sikap kita menyikapi para Muslim Rohingya? Sudah tepatkah sikap pemerintah dengan menampung para manusia perahu? Sebagai sesama muslim sudah pastinya kita selalu melindungi muslim yang lain, coba anda bayangkan bagaimana jika nasib kita diputarbalikan denga nasib para Muslim Rhingya, tentu kita akan meminta bantuan pada sesama muslim lainnya (jika kita ada di posisi Muslim Rohingya. Menurut saya, sikap pemerintah sudah sangat tepat dalam kasus ini. Alangkah lebih manusiawi bukan memberikan mereka tempat singgah daripada membiarkan terapung-apung dilaut?

Sumber:
Sumber 1
Sumber 2
Sumber 3
Sumber Foto

Selasa, 28 April 2015

Manusia dan Cinta

Manusia dan cinta kasih.....

                Manusia pada hakikatnya adalah makhluk sosial yang hampir dipastikan tidak akan bisa hidup sendiri.  Oleh karena itu manusia sejak dahulu hingga kini hidup selalu berkelompok. Dari manusia pertama sampai manusia terakhir suatu hari nanti. Dari bayi sampai meninggal nantinya. Akan berteman, berkeluarga dan semacamnya. Agar manusia dapat hidup saling bergandengan maka Tuhan menciptakan suatu rasa yang sangat diistemewakan pada jiwa tiap manusia. Bukan akal maupun pikiran, lebih istimewa dari itu.

                Dalam jiwanya terdapat suatu rasa bila sedang dekat ingin lebih dekat lagi dan bila sedang jauh ingin dekat, kira-kira seperti itulah rasa yang dinamakan dengan cinta. Cinta adalah sifat dasar yang dimiliki oleh setiap manusia. Contohnya cinta kepada keluarga, cinta kepada teman, cinta kepada alam, cinta kepada Tuhan, dan banyak lagi.

                Dalam kehidupan sehari-hari cinta sangat identik kepada pasangan dan keluarga. Sebagai contoh kepada pasangan seseorang rela berkorban waktu, materi, perasaannya kepada pasangan yang dicintainya. Rela curi-curi waktu belajar ataupun pekerjaan agar bisa jalan-jalan sebentar dengan pasangannya. Rela untuk tidak makan hanya untuk mengajak pasangannya berlibur ke suatu tempat nan indah. Rela membagi dua perasaannya, antara mencintai dirinya sendiri dan mencintai pasangannya. Dan masih banyak lagi pengorbanan yang dijalani seseorang agar dapat membuat pasangannya senang.

                Cinta pada keluarga biasanya cinta orang tua kepada anaknya. Orang tua rela bekerja keras agar anaknya dapat mengeyam pendidikan yang lebih baik darinya. Orang tua rela berbohong “sudah makan” agar anaknya makan dengan lebihan porsi darinya. Orang tua rela meluangkan waktu istirahatnya agar dapat mengajarkan anaknya matematika agar esok harinya si anak dapat mengerjakan soal-soal ujian. Dan masih banyak lagi pengorbanan-pengorbanan orang tua yang mencerminkan rasa cintanya kepada si anak.


                Dalam agama kita juga diajarkan tentang rasa cinta. Cinta kepada sesama manusia, kepada binatang, tumbuhan, cinta kepada alam, cinta kepada Tuhan. Apapun agamanya pastilah agama tersebut mengajarkan yang namanya rasa cinta, terhadap apapun.

Jumat, 20 Maret 2015

Kaitan Manusia dan Kebudayaan


Manusia dan Kebudayaan

Manusia dan kebudayaan, keduanya memiliki kaitan yang sangat erat. Manusia sebagai produk ciptaan Tuhan. Sedangkan, kebudayaan sebagai produk ciptaan dari akal manusia. Mari meninjau pengertian dari manusia itu sendiri dan kebudayaan itu sendiri.

Menurut KBBI, manusia adalah makhluk yang berakal budi (mampu menguasai makhluk lain). Sedangkan, menurut wikipedia, manusia memiliki pengertian dalam beberapa segi sudut pandang, manusia menurut biologis adalah sebuah spesies primata dari golongan mamalia yang dilengkapi otak berkemampuan tinggi. Dalam hal kerohanian dijelaskan menggunakan konsep jiwa yang bervariasi, mempunyai hubungan dengan Tuhan. Dalam kebudayaan, individu dengan kemampuan untuk membentuk kelompok dan lembaga untuk dukungan satu sama lain serta pertolongan.

Kebudayaan menurut wikipedia adalah berasal dari bahasa sansekerta yaitu buddhayah yang diartikan sebagai hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia. C. Kluckhonh didalam karyanya yang berjudul Universal Categories of Culture mengemukakan bahwa ada tujuh unsu kebudayaan universal, yaitu:
  1. Sistem kepercayaan
  2. Sitem organisasi kemasyarakatan
  3. Sistem pengetahuan
  4. Sitem mata pencaharian hidup
  5. Sistem teknologi dan peralatan
  6. Bahasa
  7. Kesenian
Kebudayaan sebagai produk ciptaan manusia sudah tentu memiliki kaitan dengan si penciptanya. Dapat juga diartikan kebudayaan merupakan suatu bentuk refleksi dari manusia yang menciptakannya. Dalam hal ini, baik manusia dan kebudayaan merupakan satu-kesatuan yang sulit dilepaskan. Sebagai produk ciptaan manusia, kebudayaan juga dapat mengatur cara hidup manusia itu sendiri, dalam hal ini norma-norma baik tertulis maupun tidak. Dapat ditarik kesimpulan bahwa manusia dan kebudayaan adalah satu-kesatuan yang tidak dapat dipisahkan diantara keduanya, diantara san pencipta dan ciptaannya, seperti makhluk hidup dengan Tuhan.

Selasa, 13 Januari 2015

Etnosentrisme dalam Kehidupan Bangsa Indonesia

Etnosentrisme adalah sikap atau pandangan yang berpangkal pada masyarakat dan kebudayaan sendiri, biasanya disertai dengan sikap dan pandangan yang meremehkan masyarakat dan kebudayaan lain (Kamus Besar Bahasa Indonesia). Etnosentrisme cenderung memandang rendah orang-orang yang dianggap asing, etnosentrisme memandang dan mengukur budaya asing dengan budayanya sendiri (The Random Dictionary).


Ketika suku bangsa yang satu menganggap suku bangsa yang lain lebih rendah maka sikap demikian akan menimbulkan konflik. Konflik tersebut, misalnya kasus sara, yaitu pertentangan yang didasari oleh suku, agama, ras, dan antargolongan. Dampak negatif yang lebih luas dari sikap etnosentrisme antara lain:

a.    Mengurangi keobjektifan ilmu pengetahuan
b.    Menghambat pertukaran budaya
c.    Menghambat proses asimilasi kelompok yang berbeda
d.    Memacu timbulnya konflik sosial



Di sisi yang lain, jika dilihat dari fungsi sosial, etnosentrisme dapat menghubungkan seseorang dengan kelompok sehingga dapat menimbulkan solidaritas kelompok yang sangat kuat. Dengan memiliki rasa solidaritas, setiap individu akan bersedia memberikan pengorbanan secara maksimal. Sikap etnosentrisme diajarkan kepada kelompok bersama dengan nilai-nilai kebudayaan. Salah satu bukti adanya sikap etnosentrisme adalah hampir setiap individu merasa bahwa kebudayaannya yang paling baik dan lebih tinggi dibanding dengan kebudayaan lainnya, misalnya:

a.    Bangsa Amerika bangga akan kekayaan materinya
b.    Bangsa Mesir bangga akan peninggalan kepurbakalaan yang bernilai tinggi
c.    Bangsa Prancis bangga akan bahasanya
d.    Bangsa Italia bangga akan musiknya



Etnosentrisme terjadi jika masing-masing budaya bersikukuh dengan identitasnya, menolak bercampur dengan kebudayaan lain. Porter dan Samovar mendefinisikan etnosentrisme seraya menuturkan, “Sumber utama perbedaan budaya dalam sikap adalah etnosentrisme, yaitu kecenderungan memandang orang lain secara tidak sadar dengan menggunakan kelompok kita sendiri dan kebiasaan kita sendiri sebagai kriteria untuk penilaian. Makin besar kesamaan kita dengan mereka, makin dekat mereka dengan kita; makin besar ketidaksamaan, makin jauh mereka dari kita. Kita cenderung melihat kelompok kita, negeri kita, budaya kita sendiri, sebagai yang paling baik, sebagai yang paling bermoral.” Etnosentrisme membuat kebudayaan kita sebagai patokan untuk mengukur baik-buruknya kebudayaan lain dalam proporsi kemiripannya dengan budaya kita. Ini dinyatakaan dalam ungkapan : “orang-orang terpilih”, “progresif”, “ras yang unggul”, dan sebagainya. Biasanya kita cepat mengenali sifat etnosentris pada orang lain dan lambat mengenalinya pada diri sendiri. Sebagian besar, meskipun tidak semuanya, kelompok dalam suatu masyarakat bersifat etnosentrisme. Semua kelompok merangsang pertumbuhan etnosentrisme, tetapi tidak semua anggota kelompok sama etnosentris. Sebagian dari kita adalah sangat etnosentris untuk mengimbangi kekurangan-kekurangan kita sendiri. Kadang-kadang dipercaya bahwa ilmu sosial telah membentuk kaitan erat antara pola kepribadian dan etnosentrisme. Kecenderungan etnosentrisme berkaitan erat dengan kemampuan belajar dan berprestasi. Dalam buku The Authoritarian Personality, Adorno (1950) menemukan bahwa orang-orang etnosentris cenderung kurang terpelajar, kurang bergaul, dan pemeluk agama yang fanatik. Dalam pendekatan ini, etnosentrisme didefinisikan terutama sebagai kesetiaan yang kuat dan tanpa kritik pada kelompok etnis atau bangsa sendiri disertai prasangka terhadap kelompok etnis dan bangsa lain. Yang artinya orang yang etnosentris susah berasimilasi dengan bangsa lain, bahkan dalam proses belajar-mengajar.

Etnosentrisme akan terus marak apabila pemiliknya tidak mampu melihat human encounter sebagai peluang untuk saling belajar dan meningkatkan kecerdasan, yang selanjutnya bermuara pada prestasi. Sebaliknya, kelompok etnis yang mampu menggunakan perjumpaan mereka dengan kelompok-kelompok lain dengan sebaik-baiknya, di mana pun tempat terjadinya, justru akan makin meninggalkan etnosentrisme. Kelompok semacam itu mampu berprestasi dan menatap masa depan dengan cerah.


Etnosentrisme mungkin memiliki daya tarik karena faham tersebut mengukuhkan kembali “keanggotaan” seseorang dalam kelompok sambil memberikan penjelasan sederhana yang cukup menyenangkan tentang gejala sosial yang pelik. Kalangan kolot, yang terasing dari masyarakat, yang kurang berpendidikan, dan yang secara politis konservatif bisa saja bersikap etnosentris, tetapi juga kaum muda, kaum yang berpendidikan baik, yang bepergian jauh, yang berhaluan politik “kiri” dan yang kaya [Ray, 1971; Wilson et al, 1976]. Masih dapat diperdebatkan apakah ada suatu variasi yang signifikan, berdasarkan latar belakang sosial atau jenis kepribadian, dalam kadar etnosentris seseorang.


Dampak positif dari etnosentrisme yaitu dapat mempertinggi semangat patriotisme, menjaga keutuhan dan stabilitas kebudayaan, serta mempertinggi rasa cinta pada bangsa sendiri.

Menurut saya, kita sebagai bangsa Indonesia sudah seharusnya meniadakan sifat etnosentrisme di kehidupan diri kita, kita tidak boleh memandang negara lain leih buruk dari kita, mari kita membuka pandangan seluas-luasnya, kalau negara lain lebih maju dari kita, mari kita akui saja mereka lebih maju, jadikan mereka sebagai pacuan agar kita dapat menyaingi kemajuan negara tersebut.

Dikutip dari:

http://kbbi.web.id/etnosentrisme
http://blog-pelajaransekolah.blogspot.com/2013/06/pengertian-etnosentrisme.html
http://hanydina.blogspot.com/2013/02/primordialisme-melahirkan-etnosentrisme.html
https://communicationista.wordpress.com/2009/08/22/pengertian-etnosentrisme-dan-xenosentrisme/

Hentikan Diskriminasi




Diskriminasi merujuk kepada pelayanan yang tidak adil terhadap individu tertentu, di mana layanan ini diuat berdasarkan karakteristik yang diwakili oleh individu tersebut (Wikipedia). Diskriminasi pada dasarnya adalah penolakan atas HAM dan kebebasan dasar. Dalam Pasal 1 butir 3 UU No. 39/1998 tentang HAM disebutkan pengertian diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung atau pun tidak langsung didasarkan atas perbedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan HAM dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan sosial lainnya.

Diskriminasi langsung, terjadi saat hukum, peraturan atau kebijakan jelas-jelas menyebutkan karakteristik tertentu, seperti jenis kelamin, ras, dan sebagainya, dan menghambat adanya peluang yang sama. Diskriminasi tidak langsung, terjadi saat peraturan yang bersifat netral menjadi diskriminatif saat diterapkan di lapangan.

Pengertian yang luas tersebut memperlihatkan bahwa spektrum diskriminasi dapat terjadi dalam berbagai bentuk pada setiap bidang kehidupan secara langsung maupun tidak langsung. Diksriminasi tersebut dapat bersumber dari peraturan perundang-undangan dan kebijakan Pemerintah yang mengandung unsur-unsur diskriminasi. Atau dapat pula berakar pada nilai-nilai budaya, penafsiran agama, serta struktur sosial dan ekonomi yang membenarkan terjadinya diskriminasi.

Perlakuan diskriminasi sangat bertentangan dengan UUD 1945 beserta amandemennya. UUD 1945 secara tegas mengutamakan kesetaraan dan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat baik di bidang politik, ekonomi, sosial budaya, hukum dan idang kemasyarakatan lainnya. Untuk itu UUD 194 beserta amandemennya sangat penting untuk menjadi acuan universal para penyelenggara negara dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Menurut saya pribadi, diskriminasi tidak seharusnya hadir di kehidupan bermasyarakat bangsa Indonesia yang sedari dulu terkenal akan keramahan dan sopan dalam bergaul. Sudah saatnya generasi pemuda meniadakan diskriminasi sedari dini, karena dari sifat diskriminasi dapat lahir kasus bunuh diri atau pun sebagainya dikarena korban tidak mampu menerima diskriminasi itu secara terus menerus. Saatnya katakan "Say No To Discrimination, Say No To Racism".


Minggu, 04 Januari 2015

Naturalisasi

Naturalisasi adalah proses perubahan status dari penduduk asing menjadi warga negara suatu negara. Proses ini harus terlebih dahulu memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan dalam peraturan kewarganegaraan negara yang bersangkutan. Di Indonesia, masalah kewarganegaraan saat ini diatur dalam Undang-undang No. 12 tahun 2006 Bab III, sebagai berikut:

Bab III
SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

Pasal 8

Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.
Pasal 9
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
b. pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh puluh) tahun tidak berturut-turut;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
f. jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
g. mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
h. membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Pasal 10
(1)Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui Menteri.
(2)Berkas permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pejabat.
Pasal 11
Menteri meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disertai dengan pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
Pasal 12
(1)Permohonan pewarganegaraan dikenai biaya.
(2)Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 13
(1)Presiden mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan.
(2)Pengabulan permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(3)Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak permohonan diterima oleh Menteri dan diberitahukan kepada pemohon paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.
(4) Penolakan permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai alasan dan diberitahukan oIeh Menteri kepada yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh Menteri.
Pasal 14
(1)Keputusan Presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan pewarganegaraan berlaku efektif terhitung sejak tanggal pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
(2)Paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon, Pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
(3)Dalam hal setelah dipanggil secara tertulis oleh Pejabat untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan ternyata pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah, Keputusan Presiden tersebut batal demi hukum.
(4)Dalam hal pemohon tidak dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan sebagai akibat kelalaian Pejabat, pemohon dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia di hadapan Pejabat lain yang ditunjuk Menteri.
Pasal 15
(1)Pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilakukan di hadapan Pejabat.
(2)Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat berita acara pelaksanaan pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.
(3)Paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia, Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia kepada Menteri.
Pasal 16
Sumpah atau pernyataan janji setia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) adalah:
Yang mengucapkan sumpah, lafal sumpahnya sebagai berikut:


Demi Allah/demi Tuhan Yang Maha Esa, saya bersumpah melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepada saya sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas.



Yang menyatakan janji setia, lafal janji setianya sebagai berikut:



Saya berjanji melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepada saya sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas.

Pasal 17
Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, pemohon wajib menyerahkan dokumen atau surat-surat keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.
Pasal 18
(1)Salinan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia dari Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) menjadi bukti sah Kewarganegaraan Republik Indonesia seseorang yang memperoleh kewarganegaraan.
(2)Menteri mengumumkan nama orang yang telah memperoleh kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 19
(1)Warga negara asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan Pejabat.
(2)Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila yang bersangkutan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut, kecuali dengan perolehan kewarganegaraan tersebut mengakibatkan berkewarganegaraan ganda.
(3)Dalam hal yang bersangkutan tidak memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diakibatkan oleh kewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang bersangkutan dapat diberi izin tinggal tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara menyampaikan pernyataan untuk menjadi Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 20
Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.
Pasal 21
(1)Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia, dari ayah atau ibu yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan sendirinya berkewarganegaraan Republik Indonesia.
(2)Anak warga negara asing yang belum berusia 5 (lima) tahun yang diangkat secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh Warga Negara Indonesia memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia.
(3)Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memperoleh kewarganegaraan ganda, anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mengajukan dan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah.


Persamaan Hak dan Derajat

Hak adalah segala sesuatu yang harus didapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Sedangkan, derajat kemanusiaan adalah tingkatan martabat dan kedudukan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, yang memiliki kemampuan kodrat, hak dan kewajiban asasi.

Dari pengertian-pengertian diatas, dapat kita simpulkan bahwa persamaan hak dan kewajiban adalah segala ssesuatu yang didapatkan manusia yang satu dengan manusia yang lain ialah sama namun dapat dibedakan dengan akhlak kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Persamaan hak dan kewajiban dalam kehidupan bernegara bangsa Indonesia sudah diatur dalam Pasal 27 ayat 1, 2 dan 3 Undang-undang Dasar 1945:

Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu degan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.