Selasa, 13 Januari 2015

Etnosentrisme dalam Kehidupan Bangsa Indonesia

Etnosentrisme adalah sikap atau pandangan yang berpangkal pada masyarakat dan kebudayaan sendiri, biasanya disertai dengan sikap dan pandangan yang meremehkan masyarakat dan kebudayaan lain (Kamus Besar Bahasa Indonesia). Etnosentrisme cenderung memandang rendah orang-orang yang dianggap asing, etnosentrisme memandang dan mengukur budaya asing dengan budayanya sendiri (The Random Dictionary).


Ketika suku bangsa yang satu menganggap suku bangsa yang lain lebih rendah maka sikap demikian akan menimbulkan konflik. Konflik tersebut, misalnya kasus sara, yaitu pertentangan yang didasari oleh suku, agama, ras, dan antargolongan. Dampak negatif yang lebih luas dari sikap etnosentrisme antara lain:

a.    Mengurangi keobjektifan ilmu pengetahuan
b.    Menghambat pertukaran budaya
c.    Menghambat proses asimilasi kelompok yang berbeda
d.    Memacu timbulnya konflik sosial



Di sisi yang lain, jika dilihat dari fungsi sosial, etnosentrisme dapat menghubungkan seseorang dengan kelompok sehingga dapat menimbulkan solidaritas kelompok yang sangat kuat. Dengan memiliki rasa solidaritas, setiap individu akan bersedia memberikan pengorbanan secara maksimal. Sikap etnosentrisme diajarkan kepada kelompok bersama dengan nilai-nilai kebudayaan. Salah satu bukti adanya sikap etnosentrisme adalah hampir setiap individu merasa bahwa kebudayaannya yang paling baik dan lebih tinggi dibanding dengan kebudayaan lainnya, misalnya:

a.    Bangsa Amerika bangga akan kekayaan materinya
b.    Bangsa Mesir bangga akan peninggalan kepurbakalaan yang bernilai tinggi
c.    Bangsa Prancis bangga akan bahasanya
d.    Bangsa Italia bangga akan musiknya



Etnosentrisme terjadi jika masing-masing budaya bersikukuh dengan identitasnya, menolak bercampur dengan kebudayaan lain. Porter dan Samovar mendefinisikan etnosentrisme seraya menuturkan, “Sumber utama perbedaan budaya dalam sikap adalah etnosentrisme, yaitu kecenderungan memandang orang lain secara tidak sadar dengan menggunakan kelompok kita sendiri dan kebiasaan kita sendiri sebagai kriteria untuk penilaian. Makin besar kesamaan kita dengan mereka, makin dekat mereka dengan kita; makin besar ketidaksamaan, makin jauh mereka dari kita. Kita cenderung melihat kelompok kita, negeri kita, budaya kita sendiri, sebagai yang paling baik, sebagai yang paling bermoral.” Etnosentrisme membuat kebudayaan kita sebagai patokan untuk mengukur baik-buruknya kebudayaan lain dalam proporsi kemiripannya dengan budaya kita. Ini dinyatakaan dalam ungkapan : “orang-orang terpilih”, “progresif”, “ras yang unggul”, dan sebagainya. Biasanya kita cepat mengenali sifat etnosentris pada orang lain dan lambat mengenalinya pada diri sendiri. Sebagian besar, meskipun tidak semuanya, kelompok dalam suatu masyarakat bersifat etnosentrisme. Semua kelompok merangsang pertumbuhan etnosentrisme, tetapi tidak semua anggota kelompok sama etnosentris. Sebagian dari kita adalah sangat etnosentris untuk mengimbangi kekurangan-kekurangan kita sendiri. Kadang-kadang dipercaya bahwa ilmu sosial telah membentuk kaitan erat antara pola kepribadian dan etnosentrisme. Kecenderungan etnosentrisme berkaitan erat dengan kemampuan belajar dan berprestasi. Dalam buku The Authoritarian Personality, Adorno (1950) menemukan bahwa orang-orang etnosentris cenderung kurang terpelajar, kurang bergaul, dan pemeluk agama yang fanatik. Dalam pendekatan ini, etnosentrisme didefinisikan terutama sebagai kesetiaan yang kuat dan tanpa kritik pada kelompok etnis atau bangsa sendiri disertai prasangka terhadap kelompok etnis dan bangsa lain. Yang artinya orang yang etnosentris susah berasimilasi dengan bangsa lain, bahkan dalam proses belajar-mengajar.

Etnosentrisme akan terus marak apabila pemiliknya tidak mampu melihat human encounter sebagai peluang untuk saling belajar dan meningkatkan kecerdasan, yang selanjutnya bermuara pada prestasi. Sebaliknya, kelompok etnis yang mampu menggunakan perjumpaan mereka dengan kelompok-kelompok lain dengan sebaik-baiknya, di mana pun tempat terjadinya, justru akan makin meninggalkan etnosentrisme. Kelompok semacam itu mampu berprestasi dan menatap masa depan dengan cerah.


Etnosentrisme mungkin memiliki daya tarik karena faham tersebut mengukuhkan kembali “keanggotaan” seseorang dalam kelompok sambil memberikan penjelasan sederhana yang cukup menyenangkan tentang gejala sosial yang pelik. Kalangan kolot, yang terasing dari masyarakat, yang kurang berpendidikan, dan yang secara politis konservatif bisa saja bersikap etnosentris, tetapi juga kaum muda, kaum yang berpendidikan baik, yang bepergian jauh, yang berhaluan politik “kiri” dan yang kaya [Ray, 1971; Wilson et al, 1976]. Masih dapat diperdebatkan apakah ada suatu variasi yang signifikan, berdasarkan latar belakang sosial atau jenis kepribadian, dalam kadar etnosentris seseorang.


Dampak positif dari etnosentrisme yaitu dapat mempertinggi semangat patriotisme, menjaga keutuhan dan stabilitas kebudayaan, serta mempertinggi rasa cinta pada bangsa sendiri.

Menurut saya, kita sebagai bangsa Indonesia sudah seharusnya meniadakan sifat etnosentrisme di kehidupan diri kita, kita tidak boleh memandang negara lain leih buruk dari kita, mari kita membuka pandangan seluas-luasnya, kalau negara lain lebih maju dari kita, mari kita akui saja mereka lebih maju, jadikan mereka sebagai pacuan agar kita dapat menyaingi kemajuan negara tersebut.

Dikutip dari:

http://kbbi.web.id/etnosentrisme
http://blog-pelajaransekolah.blogspot.com/2013/06/pengertian-etnosentrisme.html
http://hanydina.blogspot.com/2013/02/primordialisme-melahirkan-etnosentrisme.html
https://communicationista.wordpress.com/2009/08/22/pengertian-etnosentrisme-dan-xenosentrisme/

Hentikan Diskriminasi




Diskriminasi merujuk kepada pelayanan yang tidak adil terhadap individu tertentu, di mana layanan ini diuat berdasarkan karakteristik yang diwakili oleh individu tersebut (Wikipedia). Diskriminasi pada dasarnya adalah penolakan atas HAM dan kebebasan dasar. Dalam Pasal 1 butir 3 UU No. 39/1998 tentang HAM disebutkan pengertian diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung atau pun tidak langsung didasarkan atas perbedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan HAM dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan sosial lainnya.

Diskriminasi langsung, terjadi saat hukum, peraturan atau kebijakan jelas-jelas menyebutkan karakteristik tertentu, seperti jenis kelamin, ras, dan sebagainya, dan menghambat adanya peluang yang sama. Diskriminasi tidak langsung, terjadi saat peraturan yang bersifat netral menjadi diskriminatif saat diterapkan di lapangan.

Pengertian yang luas tersebut memperlihatkan bahwa spektrum diskriminasi dapat terjadi dalam berbagai bentuk pada setiap bidang kehidupan secara langsung maupun tidak langsung. Diksriminasi tersebut dapat bersumber dari peraturan perundang-undangan dan kebijakan Pemerintah yang mengandung unsur-unsur diskriminasi. Atau dapat pula berakar pada nilai-nilai budaya, penafsiran agama, serta struktur sosial dan ekonomi yang membenarkan terjadinya diskriminasi.

Perlakuan diskriminasi sangat bertentangan dengan UUD 1945 beserta amandemennya. UUD 1945 secara tegas mengutamakan kesetaraan dan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat baik di bidang politik, ekonomi, sosial budaya, hukum dan idang kemasyarakatan lainnya. Untuk itu UUD 194 beserta amandemennya sangat penting untuk menjadi acuan universal para penyelenggara negara dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Menurut saya pribadi, diskriminasi tidak seharusnya hadir di kehidupan bermasyarakat bangsa Indonesia yang sedari dulu terkenal akan keramahan dan sopan dalam bergaul. Sudah saatnya generasi pemuda meniadakan diskriminasi sedari dini, karena dari sifat diskriminasi dapat lahir kasus bunuh diri atau pun sebagainya dikarena korban tidak mampu menerima diskriminasi itu secara terus menerus. Saatnya katakan "Say No To Discrimination, Say No To Racism".


Minggu, 04 Januari 2015

Naturalisasi

Naturalisasi adalah proses perubahan status dari penduduk asing menjadi warga negara suatu negara. Proses ini harus terlebih dahulu memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan dalam peraturan kewarganegaraan negara yang bersangkutan. Di Indonesia, masalah kewarganegaraan saat ini diatur dalam Undang-undang No. 12 tahun 2006 Bab III, sebagai berikut:

Bab III
SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

Pasal 8

Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.
Pasal 9
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
b. pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh puluh) tahun tidak berturut-turut;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
f. jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
g. mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
h. membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Pasal 10
(1)Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui Menteri.
(2)Berkas permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pejabat.
Pasal 11
Menteri meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disertai dengan pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
Pasal 12
(1)Permohonan pewarganegaraan dikenai biaya.
(2)Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 13
(1)Presiden mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan.
(2)Pengabulan permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(3)Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak permohonan diterima oleh Menteri dan diberitahukan kepada pemohon paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.
(4) Penolakan permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai alasan dan diberitahukan oIeh Menteri kepada yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh Menteri.
Pasal 14
(1)Keputusan Presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan pewarganegaraan berlaku efektif terhitung sejak tanggal pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
(2)Paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon, Pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
(3)Dalam hal setelah dipanggil secara tertulis oleh Pejabat untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan ternyata pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah, Keputusan Presiden tersebut batal demi hukum.
(4)Dalam hal pemohon tidak dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan sebagai akibat kelalaian Pejabat, pemohon dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia di hadapan Pejabat lain yang ditunjuk Menteri.
Pasal 15
(1)Pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilakukan di hadapan Pejabat.
(2)Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat berita acara pelaksanaan pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.
(3)Paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia, Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia kepada Menteri.
Pasal 16
Sumpah atau pernyataan janji setia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) adalah:
Yang mengucapkan sumpah, lafal sumpahnya sebagai berikut:


Demi Allah/demi Tuhan Yang Maha Esa, saya bersumpah melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepada saya sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas.



Yang menyatakan janji setia, lafal janji setianya sebagai berikut:



Saya berjanji melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepada saya sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas.

Pasal 17
Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, pemohon wajib menyerahkan dokumen atau surat-surat keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.
Pasal 18
(1)Salinan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia dari Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) menjadi bukti sah Kewarganegaraan Republik Indonesia seseorang yang memperoleh kewarganegaraan.
(2)Menteri mengumumkan nama orang yang telah memperoleh kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 19
(1)Warga negara asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan Pejabat.
(2)Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila yang bersangkutan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut, kecuali dengan perolehan kewarganegaraan tersebut mengakibatkan berkewarganegaraan ganda.
(3)Dalam hal yang bersangkutan tidak memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diakibatkan oleh kewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang bersangkutan dapat diberi izin tinggal tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara menyampaikan pernyataan untuk menjadi Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 20
Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.
Pasal 21
(1)Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia, dari ayah atau ibu yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan sendirinya berkewarganegaraan Republik Indonesia.
(2)Anak warga negara asing yang belum berusia 5 (lima) tahun yang diangkat secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh Warga Negara Indonesia memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia.
(3)Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memperoleh kewarganegaraan ganda, anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mengajukan dan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah.


Persamaan Hak dan Derajat

Hak adalah segala sesuatu yang harus didapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Sedangkan, derajat kemanusiaan adalah tingkatan martabat dan kedudukan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, yang memiliki kemampuan kodrat, hak dan kewajiban asasi.

Dari pengertian-pengertian diatas, dapat kita simpulkan bahwa persamaan hak dan kewajiban adalah segala ssesuatu yang didapatkan manusia yang satu dengan manusia yang lain ialah sama namun dapat dibedakan dengan akhlak kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Persamaan hak dan kewajiban dalam kehidupan bernegara bangsa Indonesia sudah diatur dalam Pasal 27 ayat 1, 2 dan 3 Undang-undang Dasar 1945:

Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu degan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.


Selasa, 18 November 2014

Penerapan dan Pelanggaran Hukum di Indonesia


Sebenarnya kita tidak asing lagi dengan kata "hukum". Tetapi, sebagian orang mungkin tidak mengetahui pengertian dari hukum itu sendiri. Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak.
Sebenarnya jika kita berbicara tentang hukum pasti ada bentuk penerapan dan bentuk pelanggaran hukum itu sendiri. Marilah kita kaji satu persatu bentuk penerapan dan penyalahgunaan hukum.
Penerapan Hukum
Penerapan hukum di Indonesia mungkin lebih dari standar keinginan masyarakat luas. Masyarakat yang menginginkan hukum yang tegas mungkin sejak dini harus gigit jari dengan penerapan hukum di negara kita tercinta ini. Bagaimana tidak, hukum di negara ini seperti bahan dagangan yang dapat dibeli dengan uang. Banyak sekali para petinggi negara ini yang mudah sekali mempermainkaan hukum. Bagi orang yang berada mungkin hukum adalah barang yang sangat murah, dengan uang sekoper-dua koper mereka sudah dapat bebas dari jeratan hukum. Sedangkan bagi orang yang tidak berada, mereka harus pasrah dengan keadaan, bahkan mereka seakan-akan seperti kerbau yang dicucuk hidungnya. Mereka sering kali menghadapi meja hijau tanpa dengan didampingi dengan pengacara, apalagi dengan membeli hukum itu sendiri, sudah makan tiga kali sehari saja sudah sangat bersyukur. Hukum di Indonesia sangatlah lucu, tumpul keatas runcing kebawah.
Pelanggaran Hukum
Berbicara tengang pelanggaran hukum, pasti terbesit dalam angan "siapa yang menegakkan pelanggaran hukum?".  Mari kita jabarkan satu persatu beserta fungsinya. 
        1. Satpol PP
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2010 Satpol PP mempunyai fungsi untuk mewujudkan tertib pelaksanaan fungsi pemerintah daerah, Satpol PP menyampaikan pelaporan atas penyelanggaraan pemerintah daerah dibidang ketentraman, ketertiban dan penegakan peraturan daerah.
        2. Hakim
 Hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman mempunyai fungsi memberikan keputusan terhadap perkara yang dihadapkan padanya untuk diadili.
        3. Jaksa
 Jaksa bertugas untuk melakukan pembinaan atas manajemen, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan saran dan prasarana, pengelolaan keuangan, kepegawaian, keperlengkapan, organisasi dan tatalaksana.

        4. Polisi
 Polisi adalah suatu pranata umum sipil yang mengatur tata tertib dan hukum.

Senin, 17 November 2014

Stratafikasi Sosial di Indonesia

Menurut Soerjono Soekanto, stratafikasi sosial adalah pembedaan posisi seseorang atau kelompok dalam kedudukan yang berbeda-beda secara vertikal. Sedangkan menurut Cohen, stratafikasi sosial adalah sistem yang menempatkan seseorang sesuai dengan kualitas yang dimiliki dan menempatkan mereka pada kelas sosial yang sesuai.

Ukuran sebagai dasar pembentukan stratafikasi sosial, yaitu:

  1. Kekayaan.
  2. Kekuasaan dan wewenang.
  3. Kehormatan.
  4. Ilmu pengetahuan.
Stratafikasi sosial di dalam masyarakat dapat terjadi dengan sendirinya dan dapat terjadi dengan sengaja disusun untuk mengejar tujuan tertentu.

        1. Stratafikasi yang terjadi dengan sendirinya
    • Kepandaian seseorang
    • Keturunan
    • Tingkat umur
        2. Stratafikasi yang terjadi dengan sengaja disusun
    • Pembagian kekuasaan
    • Dalam partai politik
    • Dalam perusahaan
Faktor pendorong terciptanya stratafikasi sosial menurut Koentjaraningrat ada tujuh hal, yaitu:
  1. Kualitas dan kepandaian.
  2. Kekuasaan dan pengaruhnya.
  3. Pangkat dan jabatan.
  4. Kekayaan harta benda.
  5. Tingkaat umur yaang berbeda.
  6. Sifat keaslian.
  7. Keanggotaan kaum kerabat kepala masyarakat.

Peran Pemuda dalam Pembangunan di Indonesia


Seperti kata Bung Karno dalam foto diatas "Jang toea-toea soedah soesah dipercaja jang moeda-moeda haroes bisa bangkit! sekarang giliran kamoe! MERDEKA". Bung Karno telah "merancang" para pemuda agar dapat meneruskan tongkat estafet kepemimpinan bangsa ini dari generasinya kepada generasi yang akan datang.

Dalam hakekatnya para pemuda harus lah mempunyai peran penting dalam suatu negara, bahkan bisa saja berperan penting dalam kancah internasional. Oleh sebab itu, sudah seharusnya para pemuda dapat mengembangkan dirinya masing-masing ke arah yang lebih positif dan kreatif. Sudah banyak pemuda-pemuda Indonesia yang meraih prestasi pada usia muda, berikut akan saya berikan contoh pemuda yang berperan penting dalam kehidupan bermasyarakat ataupun bernegara agar kita dapat termotivasi:

  1. Dwi Ratnasari (Surabaya) dengan karya membuat alat yang dapat menditeksi kolesterol tinggi.
  2. Akhmad Zainuri (Malang) dengan hasil karya Keyboard komputer untuk Tunanetra.
  3. Nyono Edi Purnomo Slamet (Blitar) dengan hasil karya Gendhang Sentul untuk mempupuk rasa persatuan, seni dan budaya.
  4. Joko Istiyanto (Klaten) menciptakan alat untuk mengefesienkan BBM dan peningkatan performa mesin.
  5. Irma Suryanti (Kebumen) membuat konveksi dan kerajinan tangan dari bahan kain yang memperkerjakan orang-orang cacat.