Selasa, 13 Januari 2015

Hentikan Diskriminasi




Diskriminasi merujuk kepada pelayanan yang tidak adil terhadap individu tertentu, di mana layanan ini diuat berdasarkan karakteristik yang diwakili oleh individu tersebut (Wikipedia). Diskriminasi pada dasarnya adalah penolakan atas HAM dan kebebasan dasar. Dalam Pasal 1 butir 3 UU No. 39/1998 tentang HAM disebutkan pengertian diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung atau pun tidak langsung didasarkan atas perbedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan HAM dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan sosial lainnya.

Diskriminasi langsung, terjadi saat hukum, peraturan atau kebijakan jelas-jelas menyebutkan karakteristik tertentu, seperti jenis kelamin, ras, dan sebagainya, dan menghambat adanya peluang yang sama. Diskriminasi tidak langsung, terjadi saat peraturan yang bersifat netral menjadi diskriminatif saat diterapkan di lapangan.

Pengertian yang luas tersebut memperlihatkan bahwa spektrum diskriminasi dapat terjadi dalam berbagai bentuk pada setiap bidang kehidupan secara langsung maupun tidak langsung. Diksriminasi tersebut dapat bersumber dari peraturan perundang-undangan dan kebijakan Pemerintah yang mengandung unsur-unsur diskriminasi. Atau dapat pula berakar pada nilai-nilai budaya, penafsiran agama, serta struktur sosial dan ekonomi yang membenarkan terjadinya diskriminasi.

Perlakuan diskriminasi sangat bertentangan dengan UUD 1945 beserta amandemennya. UUD 1945 secara tegas mengutamakan kesetaraan dan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat baik di bidang politik, ekonomi, sosial budaya, hukum dan idang kemasyarakatan lainnya. Untuk itu UUD 194 beserta amandemennya sangat penting untuk menjadi acuan universal para penyelenggara negara dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Menurut saya pribadi, diskriminasi tidak seharusnya hadir di kehidupan bermasyarakat bangsa Indonesia yang sedari dulu terkenal akan keramahan dan sopan dalam bergaul. Sudah saatnya generasi pemuda meniadakan diskriminasi sedari dini, karena dari sifat diskriminasi dapat lahir kasus bunuh diri atau pun sebagainya dikarena korban tidak mampu menerima diskriminasi itu secara terus menerus. Saatnya katakan "Say No To Discrimination, Say No To Racism".


Tidak ada komentar:

Posting Komentar