Diskriminasi merujuk kepada pelayanan yang tidak adil terhadap individu
tertentu, di mana layanan ini diuat berdasarkan karakteristik yang diwakili
oleh individu tersebut (Wikipedia). Diskriminasi pada dasarnya adalah penolakan
atas HAM dan kebebasan dasar. Dalam Pasal 1 butir 3 UU No. 39/1998 tentang HAM
disebutkan pengertian diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau
pengucilan yang langsung atau pun tidak langsung didasarkan atas perbedaan
manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial,
status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik yang berakibat
pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau
penggunaan HAM dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun
kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek
kehidupan sosial lainnya.
Diskriminasi langsung, terjadi saat hukum, peraturan atau kebijakan jelas-jelas menyebutkan karakteristik tertentu, seperti jenis kelamin, ras, dan sebagainya, dan menghambat adanya peluang yang sama. Diskriminasi tidak langsung, terjadi saat peraturan yang bersifat netral menjadi diskriminatif saat diterapkan di lapangan.
Pengertian yang luas tersebut memperlihatkan bahwa spektrum diskriminasi dapat terjadi dalam berbagai bentuk pada setiap bidang kehidupan secara langsung maupun tidak langsung. Diksriminasi tersebut dapat bersumber dari peraturan perundang-undangan dan kebijakan Pemerintah yang mengandung unsur-unsur diskriminasi. Atau dapat pula berakar pada nilai-nilai budaya, penafsiran agama, serta struktur sosial dan ekonomi yang membenarkan terjadinya diskriminasi.
Perlakuan diskriminasi sangat bertentangan dengan UUD 1945 beserta
amandemennya. UUD 1945 secara tegas mengutamakan kesetaraan dan keadilan dalam
kehidupan bermasyarakat baik di bidang politik, ekonomi, sosial budaya, hukum
dan idang kemasyarakatan lainnya. Untuk itu UUD 194 beserta amandemennya sangat
penting untuk menjadi acuan universal para penyelenggara negara dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya.
Menurut saya pribadi, diskriminasi tidak seharusnya hadir di kehidupan bermasyarakat bangsa Indonesia yang sedari dulu terkenal akan keramahan dan sopan dalam bergaul. Sudah saatnya generasi pemuda meniadakan diskriminasi sedari dini, karena dari sifat diskriminasi dapat lahir kasus bunuh diri atau pun sebagainya dikarena korban tidak mampu menerima diskriminasi itu secara terus menerus. Saatnya katakan "Say No To Discrimination, Say No To Racism".
Menurut saya pribadi, diskriminasi tidak seharusnya hadir di kehidupan bermasyarakat bangsa Indonesia yang sedari dulu terkenal akan keramahan dan sopan dalam bergaul. Sudah saatnya generasi pemuda meniadakan diskriminasi sedari dini, karena dari sifat diskriminasi dapat lahir kasus bunuh diri atau pun sebagainya dikarena korban tidak mampu menerima diskriminasi itu secara terus menerus. Saatnya katakan "Say No To Discrimination, Say No To Racism".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar