Selasa, 18 November 2014

Penerapan dan Pelanggaran Hukum di Indonesia


Sebenarnya kita tidak asing lagi dengan kata "hukum". Tetapi, sebagian orang mungkin tidak mengetahui pengertian dari hukum itu sendiri. Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak.
Sebenarnya jika kita berbicara tentang hukum pasti ada bentuk penerapan dan bentuk pelanggaran hukum itu sendiri. Marilah kita kaji satu persatu bentuk penerapan dan penyalahgunaan hukum.
Penerapan Hukum
Penerapan hukum di Indonesia mungkin lebih dari standar keinginan masyarakat luas. Masyarakat yang menginginkan hukum yang tegas mungkin sejak dini harus gigit jari dengan penerapan hukum di negara kita tercinta ini. Bagaimana tidak, hukum di negara ini seperti bahan dagangan yang dapat dibeli dengan uang. Banyak sekali para petinggi negara ini yang mudah sekali mempermainkaan hukum. Bagi orang yang berada mungkin hukum adalah barang yang sangat murah, dengan uang sekoper-dua koper mereka sudah dapat bebas dari jeratan hukum. Sedangkan bagi orang yang tidak berada, mereka harus pasrah dengan keadaan, bahkan mereka seakan-akan seperti kerbau yang dicucuk hidungnya. Mereka sering kali menghadapi meja hijau tanpa dengan didampingi dengan pengacara, apalagi dengan membeli hukum itu sendiri, sudah makan tiga kali sehari saja sudah sangat bersyukur. Hukum di Indonesia sangatlah lucu, tumpul keatas runcing kebawah.
Pelanggaran Hukum
Berbicara tengang pelanggaran hukum, pasti terbesit dalam angan "siapa yang menegakkan pelanggaran hukum?".  Mari kita jabarkan satu persatu beserta fungsinya. 
        1. Satpol PP
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2010 Satpol PP mempunyai fungsi untuk mewujudkan tertib pelaksanaan fungsi pemerintah daerah, Satpol PP menyampaikan pelaporan atas penyelanggaraan pemerintah daerah dibidang ketentraman, ketertiban dan penegakan peraturan daerah.
        2. Hakim
 Hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman mempunyai fungsi memberikan keputusan terhadap perkara yang dihadapkan padanya untuk diadili.
        3. Jaksa
 Jaksa bertugas untuk melakukan pembinaan atas manajemen, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan saran dan prasarana, pengelolaan keuangan, kepegawaian, keperlengkapan, organisasi dan tatalaksana.

        4. Polisi
 Polisi adalah suatu pranata umum sipil yang mengatur tata tertib dan hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar