Minggu, 04 Januari 2015

Persamaan Hak dan Derajat

Hak adalah segala sesuatu yang harus didapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Sedangkan, derajat kemanusiaan adalah tingkatan martabat dan kedudukan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, yang memiliki kemampuan kodrat, hak dan kewajiban asasi.

Dari pengertian-pengertian diatas, dapat kita simpulkan bahwa persamaan hak dan kewajiban adalah segala ssesuatu yang didapatkan manusia yang satu dengan manusia yang lain ialah sama namun dapat dibedakan dengan akhlak kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Persamaan hak dan kewajiban dalam kehidupan bernegara bangsa Indonesia sudah diatur dalam Pasal 27 ayat 1, 2 dan 3 Undang-undang Dasar 1945:

Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu degan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar